Oleh Laraswati Ariadne Anwar | Kompas
Selepas memperingati 58 tahun usia berdirinya Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara, ASEAN dihadapkan pada dua isu penting. Pertama, penegakan hak asasi manusia dan penyelesaian konflik internal. Malaysia yang tahun ini menjadi ketua ASEAN menargetkan bisa membuat panduan penanganan konflik.
”Selama ini, mekanisme penanganan konflik di ASEAN tidak diterapkan dengan benar. Selain itu, masih ada jenis-jenis konflik tertentu yang ASEAN belum memiliki mekanisme penyelesaiannya,” kata Edmund Bon Tai Soon, Perwakilan Malaysia untuk Komisi Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN (AICHR), Kamis (14/8/2025), di Jakarta. Ia berbicara di sela-sela lokakarya AICHR.
Bon mencontohkan, krisis politik dan keamanan di Myanmar sudah diberi mekanisme penyelesaian berupa Konsensus Lima Poin ASEAN. Akan tetapi, junta militer selaku penguasa de facto negara tersebut sama sekali tidak memperlihatkan itikad untuk mewujudkannya.

Di saat yang sama, mekanisme tradisional ASEAN, salah satunya Lembaga Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN (AIPR), juga cenderung menghindari topik-topik yang sensitif bagi para anggota. Contohnya, mereka tidak pernah membahas perihal konflik di Papua dan Thailand selatan.
Selama ini, ASEAN sangat tergantung kepada inisiatif pemegang keketuaan tahunannya. Pembahasan hal-hal sensitif baru bisa dilakukan apabila dipantik dari pemimpin organisasi.
”Budaya Asia Tenggara itu sangat menjaga gengsi. Kita malu membahas persoalan dalam negeri di hadapan organisasi kawasan,” kata Bon.
Oleh sebab itu, Bon menghargai langkah yang diambil oleh Menteri Luar Negeri Indonesia 2001-2009 Hassan Wirajuda. Di dalam berbagai pertemuan ASEAN ketika itu, Hassan berbagi pengalaman Indonesia menghadapi berbagai konflik di dalam negeri.
Hassan secara aktif juga mengajak anggota-anggota ASEAN memberi komentar. Hal ini ia lakukan guna menghilangkan anggapan di dalam ASEAN bahwa tabu membicarakan aib negara sendiri. Justru, konflik harus dibahas agar bisa dimitigasi dan diselesaikan.
”Berkat teladan itu, kami di AICHR memiliki rutinitas pembahasan perkembangan terkini di tiap-tiap negara anggota. Kami membicarakan berbagai persoalan HAM di kawasan dengan memakai cara-cara diplomatik,” tutur Bon.
Menurut dia, memang masih ada beberapa anggota ASEAN yang belum nyaman dengan metode itu. Akan tetapi, kebiasaan ini harus terus didorong. Berbagi pengalaman, baik itu kesuksesan maupun kegagalan dalam penanganan persoalan dalam negeri, selalu memiliki pelajaran yang bisa dipetik.

Bon menjelaskan, di masa kepemimpinan Malaysia, AICHR menargetkan bisa membuat panduan penanganan konflik dan membangun perdamaian. Isinya berupa langkah-langkah yang harus diambil ketika ada konflik terjadi di kawasan ataupun di dalam negeri negara-negara anggota ASEAN.
Langkah pertama bisa melakukan analisis yang melibatkan para pakar; langkah kedua, melakukan tinjauan ke lapangan dan mengenali para pemangku kepentingan dan yang terdampak konflik; ketiga, mencari jalan keluar secara diplomatik. ”Lebih kurangnya demikian. Panduan ini bisa diadaptasi sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Bon.
Dalam kesempatan yang sama, dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, Muhadi Sugiono, mengatakan, ASEAN masih bertindak bagaikan pemadam kebakaran. Ketika konflik pecah, baru bertindak.
”Kita harus mulai membangun budaya pencegahan dan mitigasi konflik di kawasan ataupun internal di dalam kegiatan-kegiatan ASEAN,” katanya.
Penegakan HAM
Di samping isu penyelesaian konfllik, lokakarya yang digelar AICHR menyoroti tantangan penegakan HAM. Bon menuturkan, sudah waktunya AICHR menerbitkan laporan tahunan penegakan HAM di ASEAN. Memang, dari sepuluh anggota ASEAN, baru lima yang memiliki komisi nasional HAM.
Namun, hal itu semestinya tidak menghalangi metode pengumpulan data. AICHR bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan gerakan akar rumput.
”Kita harus membangun mekanisme pembahasan kritis perbedaan data soal pelanggaran HAM di kawasan. Bukan untuk menjelek-jelekkan setiap anggota, melainkan bersama-sama mencari jalan keluar,” ujarnya.

Profesor Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional Dewi Fortuna Anwar mengatakan, ASEAN masih sering terhalang prinsip tidak mau ikut campur urusan dalam negeri anggotanya. Ini memang prinsip yang mendasar bagi organisasi tersebut.
Padahal, Piagam ASEAN 2008 mengamanatkan nilai-nilai baru antara lain demokrasi, penegakan HAM, tata kelola pemerintahan yang baik, penyelesaian konflik dengan dialog, dan kebebasan dasar.
”Jadi, jangan hanya prinsip lama yang diingat. Nilai-nilai universal terbaru harus diterapkan,” katanya.
Piagam ASEAN 2008 mengatakan, prinsip demokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pemerintahan sesuai konstitusi tidak bisa ditawar. Dewi menekankan, politik dalam negeri setiap anggota, misalnya pemilihan umum dan pembuatan kebijakan, memang tidak boleh diintervensi.
”Tapi, jika ada pelanggaran HAM, kudeta, dan hal-hal yang tidak sesuai Piagam oleh salah satu anggota, ASEAN wajib membahasnya. Kita harus melihat Piagam ASEAN secara utuh, jangan dicomot pasal-pasal tertentu saja,” ucapnya.
Ia mengatakan, sudah saatnya AICHR diberi mandat untuk menjalankan penegakan HAM, salah satunya membuat laporan komprehensif dan meminta ASEAN menekan pemerintah agar menegakkan HAM. Advokasi saja tidak cukup.
Kemampuan ASEAN menghadapi tantangan eksternal tergantung dengan kemampuan ASEAN menangani tantangan di kawasan dan internal negara-negara anggota. ASEAN yang kuat adalah ketika anggotanya mempraktikkan amanat Piagam ASEAN dengan menyeluruh.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/saatnya-asean-lompati-tabu-bahas-topik-sensitif. Diarkibkan di https://perma.cc/CX7K-NUJH


